Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan segera memberikan uang bantuan perbaikan rumah terdampak gempa secara langsung ke penerima, hal ini agar uang bantuan bisa langsung dimanfaatkan warga untuk memperbaiki rumah pasca gempa di malang.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Ir. Rifai menuturkan, bakal melakukan pemberian uang bantuan perbaikan rumah secara langsung ke masyarakat, dengan sistem transfer.
“Transfering ke masyarakat. Jadi khusus rumah rusak ringan dan sedang ini yang paling bagus, ini swakelola,” ucap Rifai saat berada di Malang untuk menyerahkan bantuan gempa bagi warga Malang, Rabu (28/4).
Dimana disebut Rifai, seluruh pembayaran baik untuk kerusakan ringan, sedang, hingga berat, pemerintah bakal melakukan bantuan stimulan ke warga secara transfer non tunai.
“Semua transfer, semua dana non tunai. Itu kita masukkan ke masyarakat. Jadi yang terpapar 1700-an (rumah rusak berat akibat gempa) mereka berhak buka rekening, uang itu masuk ke masyarakat,” tuturnya.
Namun dikatakan Rifai, bila ada masyarakat yang merekonstruksi rumahnya sendiri dengan dana pribadi terlebih dahulu, pihaknya mempersilakan. Namun setiap laporan yang ada harus jelas, artinya ada surat keputusan dari pemerintah daerah yang menyatakan warga tersebut terdampak kerusakan ringan, sedang, hingga berat, akibat gempa berkekuatan magnitudo 6,1 SR.
“Andaikata ada masyarakat yang membangun kembali rumahnya, yang rusak ringan sedang, ini swakelola, silakan saja. Dengan catatan data fakta jelas. Saya masuk kelas rusak ringan di SK, maka dia berhak menerima kurang lebih Rp 10 juta,” ungkap Rifai kembali.
“Untuk apa saja? material dan tukang, selesai. Apa yang diperbaiki? Dilihat ke sana, fotoin, nanti tinggal pertanggungjawaban. Nanti diakui oleh tim teknis, baik tim provinsi, maupun kabupaten kota,” imbuhnya.
Bila proses rekonstruksi selesai dijalan dan laporan pertanggungjawaban telah disusun, dijelaskan Rifai pemerintah pusat melalui BNPB bakal langsung mencairkan dana stimulan bantuan ke warga mulai Rp 10 juta, hingga Rp 50 juta untuk kerusakan rumah kategori berat.
“Begitu ada progres, uang dikeluarkan. Siapa yang mengatur? Adalah tim bupati dan provinsi, meng-approve (menerima, red), oh ini, oke bayar. Tapi yang baik tadi rusak ringan, sedang karena swakelola. Dan memang cukup banyak uangnya. Itu saya anjurkan, nanti petunjuk teknis provinsi kabupaten itu bisa dibayar langsung,” jelasnya.
“Jadi masyarakat membangun sekarang, begitu selesai lapor, Pak nanti ini selesai. Pada saat nanti kita masukkan, transfer, nanti diapprove sama tim ini, tinggal dibayar. Kwitansi nggak boleh hilang, (sebagai laporan) pertanggungjawaban,” tandasnya(Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Sindonews.com (naskah berita asli)