Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dibuka lagi oleh pemerintah. Tahun ini anggarannya sebesar Rp 15,36 triliun.
Rencananya. Bantuan yang diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Calon penerima BPUM harus memenuhi syarat, Yakni :
WNI dan Memiliki KTP
Memiliki usaha mikro (dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan)
Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
Tidak sedang menerima KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Cara pengajuannya, yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota. Sebagian pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online. Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Usulan calon penerima BPUM memuat :
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nomor Kartu Keluarga (KK)
– Nama lengkap
– Alamat tempat tinggal
– Bidang usaha
– Nomor telepon.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. Pengecekan BLT UMKM tahun ini berbeda dengan tahun 2020.
Berita Lanjutan : Informasi peserta yang Lolos, TIDAK melalui SMS tapi bisa dicek secara online. Ini caranya…..