Pemerintah Daerah Sidoarjo berhasil menjerat 16.000 orang pelanggar prokes.denda yang berhasil disetorkan ke kas pemerintah daerah sebesar 1,6 M.
Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Kejar Sidoarjo, Arief Zahrulyani menjelaskan terkait dengan denda yang diberikan pada pelanggar Prokes.
“Setiap pelanggar dikenakan denda bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,” ujar Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani, Rabu (14/4).
Namun masih banyak pelanggar prokes yang belum membayar denda. Itu diketahui dari 4.900 KTP milik pelanggar prokes yang belum diambil. Ribuan KTP itu masih berada di Kejari Sidoarjo.
Sampai saat ini ada 4.900 KTP milik para pelanggar prokes yang telah disidang dan belum diambil,” kata Arief.
Arief mengatakan pihaknya tengah mencarikan solusi terhadap ribuan KTP yang hingga saat ini belum diambil oleh para pelanggar prokes.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala desa yang selanjutnya agar diteruskan ke pemiliknya. Nantinya KTP bisa diambil di desa masing-masing, dengan syarat pelanggar harus membayar dendanya terlebih dahulu ke bank yang ditunjuk.
“Mungkin solusi yang terbaik lewat Kepala desa masing-masing, karena saya tidak mau kalau diserahkan pihak lain takut disalahgunakan karena denda kan harus disetor ke Kasda,” tegasnya.
“Selain itu kami merencanakan akan membuka loket untuk pengambilan KTP di Mal Pelayanan Publik lingkar Timur. Dengan demikian masyarakat akan bisa terlayani,” tandas Arief.,(Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)