Sidang terkait kasus kerumunan massa dengan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai dengan pemaksaan terhadap Habib Rizieq. Karena, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu kembali bersikeras tidak mau menghadiri persidangan virtual.
Bahkan, Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam tayangan siaran langsung di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan terdakwa didatangkan dengan cara apapun.
“Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa,” ungkapnya.
Kemudian, Rizieq harus dipaksa pihak jaksa penuntut umum yang dibantu polisi untuk berada di ruang sidang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Jumat pada Jumat (19/03/2020) pagi.
Dihadapkan ke layar yang memperlihatkan majelis hakim di PN Jaktim, Rizieq langsung meluapkan amarahnya. “Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia,” seru Rizieq kepada majelis hakim.
Suparman pun berupaya menenangkan Rizieq dan meminta terdakwa untuk duduk. “Duduk dulu, Habib, saya jelaskan. Duduk dulu ya. Silakan duduk dulu. Silakan tenang dulu, Habib,” ujarnya.
Tapi, Rizieq terus melancarkan kemarahannya sambil tetap berdiri dan menyatalan bahwa hak asasinya dijamin undang-undang. “Saya minta, menuntut Undang-undang itu diterapkan. Ini pengadilan, ada di bawah kekuasaan Undang-undang. Kok hak saya dirampas?” lanjutnya.
berita Lanjutan :>>> Hakim Tegaskan Jika Ini Bukan Sidang Pemerintah….