Ardi Pratama, pria berusia 29 tahun Warga Manukan Lor Gang I Surabaya kini jadi terdakwa di PN Surabaya dalam kasus penggelapan uang Rp 51 juta.
Hal ini setelah Ardi mendapat uang salah transfer ke rekeningnya sebesar Rp 51 juta, lalu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kesalahan transfre ini dilakukan seorang teller BCA bernama Nur Chusaima.
Akibat kesalahan input data ini, Nur Chusaima, harus mengganti uang senilai Rp51 juta ke pihak bank dengan uang pribadinya.
Nur Chusaima mengaku, kesalahannya itu dilakukan tanggal 11 Maret 2020. Saat itu, usianya sudah 55 tahun dan memasuki masa pensiun. “Saya pensiun 1 April 2020,” katanya.
Kata Nur yang telah telah mengabdi selama 25 tahun di bank ini, saat ada orang transfer Rp 51 juta, ia salah input data dan uangnya nyasar ke rekening Ardi Pratama.
Kesalahan ini baru diketahui 10 hari kemudian atau 10 hari jelang ia pensiun. Dan pada saat itu, Ardi telah menghabiskan uang transfer nyasar senilai Rp 51 juta di rekeningnya. Sehingga saat ditagih, ia tidak bisa mengembalikan.
Awalnya, penagihan terhadap Ardi dilakukan secara perbankan, termasuk dengan mengirimkan somasi sebanyak dua kali agar Ardi agar segera mengembalikan.
Karena tak ada respon dari Ardi, Akhirnya Nur Chusaima pensiun dan sekaligus harus bertanggung jawab mengganti uang Rp 51 juta. Selanjutnya, ia harus berjuang sendirian melakukan penagihan terhadap Ardi.
Berita Lanjutan : Secara Perbankan Sudah Tidak Ada Masalah…Tapi…