Sejumlah aplikasi yang menawarkan keuntungan dan berpotensi merugikan masyarakat resmi diblokir oleh pemerintah, Karena dinilai ilegal.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 28 entitas ilegal termasuk TikTok Cash dan Snack Video yang belakangan viral di media sosial.
Tongam L Tobing, Ketua SWI mengatakan, penghentian ini dilakukan setelah SWI menemukan TikTok Cash menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan memperbanyak menonton video di aplikasi.
“Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Selain TikTok Cash, SWI juga sudah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya lantaran tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkominfo.
Aplikasi tersebut bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. “Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” tambahnya.
Selaim itu, SWI juga meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Lanutan Berita : >>> Berikut rincian 28 entitas yang dihentikan….