Kabar gembira untukmu yang gagal di gelombang 12 kartu prakerja, karena kamu bisa mencoba lagi di pendaftaran gelombang 13 kartu prakerja yang rencananya dibuka pekan ini
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan rencananya setelah mengumumkan penerima Kartu Prakerja Gelombang 12, setelahnya akan langsung dibuka untuk pendaftaran Gelombang 13.
Diketahui, pengumuman yang lolos gelombang 12 akan dilakukan pada 2 atau 3 Maret 2021.
“Pengumuman yang lolos Gelombang 12 akan dilakukan tanggal 2 atau 3 (Maret 2021). Pembukaan Gelombang 13 akan dilakukan segera setelahnya. Bisa tanggal 3 (Maret) juga, tergantung pengumuman Gelombang 12,” jelas Louisa , Senin (1/3/2021).
Sama seperti kuota penerima Gelombang 12, pada Gelombang 13 rencananya PMO akan menerima 600.000 peserta. Namun, Louisa belum bisa memastikan pendaftaran Gelombang 13 akan berlangsung berapa lama.
“Untuk gelombang 13 kami belum tahu akan dibuka berapa lama, tergantung pada jumlah pendaftar dari seluruh provinsi,” tuturnya.
Terpenting, kata dia, pembuatan akun baru di situs www.prakerja.go.id bisa dilakukan kapan saja. Jadi, begitu ada pembukaan gelombang mereka bisa langsung ikut seleksi.
Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, setiap calon peserta diharapkan memenuhi syarat. Mengutip laman resmi prakerja.go.id, beberapa syarat mengikuti program Kartu Prakerja antara lain, calon peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.
Masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja jika mereka adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kendati demikain, ada sejumlah pihak yang dilarang mengikuti program ini. Meliputi, pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Setelah memenuhi syarat tersebut, peserta harus mengikuti tata cara pendaftaran. Untuk diketahui, program Kartu Prakerja saat ini hanya dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Prosesnya, pertama, peserta membuat akun melalui laman www.prakerja.go.id. Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun, peserta akan masuk ke dashboard akun. Pada bagian verifikasi KTP, peserta harus mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik tombol berikutnya.
Kedua, setelah lolos verifikasi NIK, peserta diminta untuk melengkapi data diri dan mengunggah foto KTP. Selanjutnya, peserta diminta untuk melakukan verifikasi nomor handphone.
“Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone kamu. Lalu, klik verifikasi,” tulis informasi tersebut.
Ketiga, peserta diminta untuk mengisi sejumlah pernyataan. Keempat, calon peserta akan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kompetensi dan potensi yang dimiliki calon peserta. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi oleh pihak PMO.
“Pendaftaran kamu sedikit lagi selesai dan kamu tinggal ikut seleksi gelombang. Pilih gelombang yang kamu inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik gabung,” tulis informasi tersebut.
Setelah mengisi gelombang, akan muncul persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Peserta harus klik kolom saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Kelima, peserta yang lolos bisa memilih jenis pelatihan melalui platform digital mitra kartu prakerja. Saat ini, pemerintah menggandeng 7 mitra platform digital seperti Tokopedia, Kementerian Ketenagakerjaan, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, dan Pijar.
Keenam, usai merampungkan pelatihan, setiap peserta akan diberikan sertifikat elektronik.
Ketujuh, peserta akan menerima insentif pasca penuntasan pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Insentif itu diberikan secara non tunai melalui rekening bank atau dompet elektronik pilihan peserta. Khusus untuk dompet digital, pemerintah telah bekerja sama dengan Gopay, LinkAja, OVO, dan Dana.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : CNBC (Naskah Berita Asli)