Seorang Pria Muda bernama Iwan Saputra (25), ditangkap polisi atas kasus pemerasan melalui video call sex (VCS) Rp 150 juta.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, Iwan sebelumnyaa ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau pada 20 Januari 2021 setelah ada laporan korban, seorang janda muda di Riau yang diperas Rp 150 juta.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, nengatakan, pemerasan itu dilakukan Iwan dengan cara membuat akun Facebook palsu memakai foto profil anggota Polri. Setelah mereka saling kenal, pelaku meminta nomor WhatsApp korban yang berstatus janda tersebut.
Hingga akhirnya, keduanya saling akrab dan melakukan Video Call Sex (VCS). Dan saat VCS berlangsung itulah, Iwan diduga merekam layar, lalu dipakai pelaku untuk memeras korban dengan ancaman akan disebar jika korban tak memberikan uang.
Korban akhirnya diperas himgga 150 juta, lalu kasusnya dilaporkan ke Polisi, lalu dilakukan penyelidikan oleh petugas hingga akhirnya diketahui bahwa Iwan yang seorang narapidana kasus pencurian.
Iwan diamankan dan diinterogasi di ruangan kantor Lapas Blok A2 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari pelaku diamankan tiga unit HP yang digunakan untuk memeras korban.
“Pada saat ditemukan, kartu SIM dari HP yang dikuasai tersangka disimpan dalam mulut,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Selasa (9/2/2021).
Sebelumnya, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 133/Pid.B/2020/PN Gns tanggal 14-04-2020, pelaku divonis 2 tahun 5 bulan di perkara pencurian dengan kekerasan.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)