Mantan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, Zainal Abidin Divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, Zainal juga mendapat hukuman tambahan, yakni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,02 miliar.
Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK ketika ditanya wartawan membenarkan putusan tersebut. Ia juga mengatakan jika Jaksa Penuntut dan Terdakwa masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Terdakwa dan JPU pikir-pikir,” kata Ali, seperti dikutip dari www.viva.co.id, Kamis (01/10/2020)
Seperti diketahui, Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi proyek jalan, bersama mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Zainal Abidin dinyatakan terbukti menyapahgunakan wewenangnya untuk memenangkan rekanan yang ditunjuk oleh MKP. Zainal juga meminta fee untuk MKP dan ia juga menerima bagian sekitar Rp1,12 miliar secara bertahap.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih