Sita Aset Mantan Bupati Mojokerto MKP di Luar Jawa, KPK Bakal Panggil 3 Pejabat

KPK terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Jamal Pasa (MKP).

Kali ini, KPK kembali menyita asst MKP yang berada di liar Jawa, tepatnya di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi dengan nilai sekitar Rp3 miliar atas nama Ahmad Syamsu Wirawan, keluarga MKP.

Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK mengatakan, selain menyita aset MKP terkait kasus TPPU, KPK juga memanggil tiga orang saksi.

“Pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka MKP terkait TPPU,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

Ketiga orang Sakai tersebut diantaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris Mahani, pejabat penyedia kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Sekayu, Musi Banyuasin Ade Norfian Putra, dan pegawai bagian legal BPD Sumsel Babel Cabang Sekayu, Musi Banyuasin Fitri Hasanah.

Belum Divonis, Terdakwa Kasus Korupsi di Mojokerto Kembalikan Uang Rp 1,03 Miliar

Kata Ali Fikri, ketiga saksi dipanggil untuk diperiksa di Kantor Polresta Palembang, Rabu (16/09/2020) dalam penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Mustofa Kamal Pasa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan MKP dalam tiga kasus, pertama gratifikasi perizinan tower, lalu Kasus gratifikasi proyek jalan dan Kasus TPPU senilai Rp 34 miliar.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Antaranews.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :