Pemerintah terus meningkatkan bantuan bagi warga terdampak covid-19 dan warga yang kurang mampu. Selain bantuan uang tunai, Pemerintah juga menyiapkan bantuan perbaikan rumah.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, bantuan perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) ini akan menyasar warga miskin dengan biaya Rp 15 juta per kepala keluarga (KK) per unit. Program ini akan dilaksanakan pada 2021.
Asep Sasa Purnama, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kemensos mengatakan, program bansos RTLH untuk tahun ini terpaksa ditiadakan karena anggarannya refocusing untuk Covid-19.
Oleh karena itu, bansos RTLH yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian warga kurang mampu ini akan diagendakan untuk tahun 2021. Rumah fakir miskin penerima program akan diperbaiki atau direhab mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK.
“Selanjutnya untuk bantuan RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini,” ungkapnya seperti dikutip dari kompas.com Senin (14/9/2020).
Seperti apakah kriteria yang dapat menerima program tersebut ?
Mengutip Kompas.com, ada beberapa kreteria yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Fakir Miskin Kemensos.
– Masuk kategori fakir miskin dan memiliki KTP atau identitas yang masih berlaku.
– Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang pendapatannya di bawah UMR
– Kehudupan sehari-harinya masih membutuhkan bantuan pangan, seperti mendapatkan bantuan dari zakat atau raskin.
– Tidak memiliki aset lain yang berharga (apabila dijual tidak cukup untuk kebutuhan hidup selama tiga bulan), Kecuali tanah dan rumah yang ditempati.
Orang Terkaya di Indonesia Tolak PSBB, Langsung Kirim Surat ke Presiden
– Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri.
– Bersedia tidak menjual atau menyewakan rumah tersebut selama minimal 5 tahun setelah mendapatkan bantuan RS-RTLH dari Kemensos.
Cara mendapatkan bansos RTLH
1. Perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial mengusulkan proposal ke dinas sosial kabupaten/kota.
2. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima RTLH sesuai DTKS.
3. Dinsos kabupaten/kota mengusulkan proposal kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinsos Provinsi.
4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah mulai memverifikasi serta validasi kembali usulan proposal dari dinsos kabupaten/kota.
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah menetapkan lokasi dan penerima bansos RTLH.
6. Hasil penetapann lokasi dan penerima RTLH disampaikan ke dinsos kabupaten/kota.
7. Kepala Dinsos Kabupaten/Kota menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program.
(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih