Seorang PSK asal Solo tiba-tiba meninggal dunia saat melayani pelanggan yang memboking kencan di kamar hotel dalam durasi yang cukup panjang.
PSK asal Solo tersebut berinisial DP berusia 41 tahun, sedangkan pelanggannya adalah AP usia 23 tahun asal asal Purworejo, Jawa Tengah. Keduanya melakukan transaksi prostitusi di hotel yang ada di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.
Sebelum ditemukam meninggal dunia, PSK DP datang dengan diantarlan oleh suaminya. Namun, pada Minggu (13/09/2020) DP ditemukan tewas sekitar pukul 05.00 WIB.
Kompol Rachmandiwanto, Kapolsek Depok Barat mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian korban.
“Iya benar, ada wanita asal Solo yang meninggal di hotel dan ditemukan pukul 05.00 WIB pagi tadi. Penyebabnya masih diselidiki,” ungkapnya seperti dikutup dari SuaraJogja.id
Kalposek juga mengatakan, PSK tersebut datang ke hotel dengan diantar suaminya. Bahkan suaminya tidur di kamar yang digunakan pelanggan. “Jadi suami wanita ini ikut menginap di kamar lain, hanya sebelahan saja. Mungkin (istri) dijual, tapi masih kami selidiki,” terangnya.
Sementara kematian DP diketahui setelah keduanya melakukan hubungan intim, dan akan memperpanjang waktu kencan.
“Keduanya habis main itu, lalu pelanggan ini ingin menambah durasi lagi. Yang pertama sudah di bayar Rp300 ribu. Namun saat ingin melanjutkan durasi yang kedua, perempuannya malah ambruk, kejang-kejang dan jatuh dari tempat tidur,” jelasnya.
Merasa kaget dan ketakutan, pria ini langsung menaikkan DP ke atas ranjang, lalu berusaha kabur. “Pelanggan ini berusaha kabur dan diketahui oleh suami DP dan ditangkap. AP dibawa ke sekuriti dan dilaporkan ke Polsek Depok Timur,” jelasnya.
Suami DP mengaku, sebelumnya sempat menghubungi istrinya melalui ponsel, tetapi tidak ada jawaban. Hingga akhirnya dia mendatangi kamar istrinya dan tak menemukan AP lalu dikejar dan ditangkap.
Rachmandiwanto mengatakan, ada indikasi adanya unsur kekerasan hingga menewaskan korban. Namun untuk memastikan hal tersebut masih menunggu hasil autopsi.
Sementara pelanggan AP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Karena saat kabur, AP juga membawa HP milik PSK tersebut. “Kami kenai pasal 363 KUHP. Saat kabur dia membawa handphone milik si wanita ini,” tambahnya.
Selain itu, diduga ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh tersangka hingga menyebabkan orang mati, sehingga dirinya juga diancam dengan pasal 359 KUHP.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Suarajogja.id (Naskah Berita Asli)