Sidang kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupetan Mojokerto yang ditangani KPK dengan terdakwa Zaenal Abidin, mantan Kadis PU Bina Marga kini sudah melewati tahap tuntutan dan pembacaan pembelaan (pledoi).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo pada Kamis (10/9/2020). Terdakwa Zaenal membacakan pembelaannya sendiri di hadapan majelis hakim, dengan nada sesenggukan tak bisa menahan tangis.
Pembacaan dengan nada terbata dengan isak tangis itu terdengar ketika Zaenal menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan terkait gratifikasi itu sama sekali tidak benar.
Justru, menurutnya, selama menjabat dirinya tidak mau main-main soal proyek, apalagi meminta fee atas proyek tersebut. “Saya sama sekali tidak pernah meminta atau menerima suap maupun gratifikasi seperti apa yang dituduhkan kepada saya,” kata Zaenal.
Dalam pembelaannya, Zaenal juga mengaku sejak diangkat menjadi PNS pada 1987 hingga menjabat sebagai Kadis PU, ia selalu menjalankan amanah itu sebaik mungkin sesuai sumpah jabatan yang sudah saya ucapkan.
Selain itu, Zaenal juga mengatakan bahwa sejak ditersangkakan KPK hingga menjalani sidang ini, ia sudah tidak bisa lagi memberikan nafkah kepada istri dan anaknya, karena hak gajinya diblokir oleh KPK selama 2 tahun terakhir ini.
Pada kalimat akhir dalam naskah pembelaan tersebut, Zaenal meminta agar dirinya dihukum bebas karena sama sekali tidak menerima uang gratifikasi selama menjabat Kadis PU sejak tahun 2011-2016
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Zaenal dengan hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta, Subsider 3 bulan.
Jaksa KPK juga menuntut Zaenal membayar uang pengganti (UP) total keseluruhan sebesar Rp 1,270 miliar, yang harus dibayar maksimal satu bulan sejak putusan incrach.
Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan kalau masih kurang akan ditambah hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih