Dua orang narapidana berhasil melakukan penipuan terhadap dua wanita untuk membuat video seks. Ujung-ujungnya, mereka memeras korban dan meminta tebusan uang hingga puluhan juta.
Informasi yang dihinpun suaramerahputih.com, modus yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan memanfaatkan media sosial dengan mengaku sebagai anggota polisi dan TNI.
Lalu, mereka mencari wanita yang diincar menjadi korbannya untuk dipacari dengan bujuk rayu akan dinikahi. Nah, saat proses pacaran itulah, si wanita diajak bermesraan secara virtual melalui video call lalu direkam.
Aksi ini dilakukan dua narapidana yang sedang menjalani masa tahanan, yakni Fandi Ahmad (30) yang merupakan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Prabumulih dan Andi Arli, napi asal Lapas Kota Lubuk Linggau.
Fandi berhasil menipu temannya di akun Facebook dengan menyamar sebagai anggota polisi berpangkat brigadir. Korban yang teperdaya dengan bujuk rayu pelaku akhirnya melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.
Setelah itu, keduanya lalu melakukan panggilan video call lewat WhatsApp, hingga berlanjut melakukan video seks secara virtual dengan berjanji akan menikahinya. Tanpa disadari korban, aksi tersebut rupanya direkam oleh tersangka.
Kemudian, Fandi mengancam akan menyebarkannya apabila korban tidak memberikan uang. Karena merasa takut, korban lalu mengirimkan uang sebesar Rp 3,8 juta kepada tersangka.
Hal yang sama juga dilakukan, tersangka Andi juga menipu temannya di Facebook dengan mengaku sebagai anggota TNI berpangkat serka dan bertugas di Intel Kodim Garut.
Terungkap, Guru Bimbel Sekap Siswi SMA selama 20 Hari, Perkosa 30 Kali
Andi berhasil mengelabui korbannya dengan mengambil foto dari Google, selanjutnya diedit oleh pelaku dengan menggunakan seragam TNI.
Dan selama tiga bulan, wanita yang menjadi korbannya diperas dan dimintai uang kepada korban sebesar Rp 17,5 juta. Setelah uangnya ditransfer, nomor korban langsung diblokir oleh pelaku.
Kombes Supriadi, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dua Polres tempat kedua tersangka menjalani masa pidana.
“Dua tersangka ini masih di Lapas Prabumulih dan Linggau. Mereka berhasil menipu para korban setelah berhasil memasukkan handphone ke Lapas,” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Kedua napi tersebut saat ini masih diprosss hukum dengan dijerat kasus baru. Sebelumnya tersangka telah divonis sembilan tahun penjara atas kasus pencurian.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)