Mulai bulan Oktober hingga Desember 2020, PT PLN (Persero) akan melaksanakan keputusan pemerintah tentang penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Dalam surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN, pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.
Penyeseuaian tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan :
R-1 TR 1300VA
R-1 TR 2200 VA
R-2 TR 3500 VA -5500 VA
R-3 TR 6600 VA
B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
Kebijakan penurunan listrik sebesar Rp 22,58 kWh dilakukan untuk meringankan beban masyarakat karena terdampak pandemi virus corona.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan, dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberi insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19. Seperti pembebasan tarif bagi pelanggan 450VA dan diskon bagi pelanggan 900VA bersibsidi. Hingga program penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Pemerintah juga memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020. Dan Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PLN.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)