Karena Corona, Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Bakal Dihapus, Ini Gantinya

Di tengah pandemi covid-19, Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pemulihan ekonomi, termasuk meningkatkan pendapatan negara.

Salah satunya, dengan menghapus bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan mengatakan bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari UU sebelumnya, yakni berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.

“Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan,” ungkapnya seperti dikutip dari detik.com

Sri Mulyani juga mengatakan, saat ini kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian sudah mengalami perubahan yang sangat besar. “Dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital,” terangnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Dengan kenaikan tarif bea meterai ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19. “Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun,” tandasnya.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :