Sepasang suami istri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek.
Pasutri tersebut adalah Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, yang ditangkap KPK pada Kamis (2/7/2020) lalu. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek.
“Dugaan menerima hadiah pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020,” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com Jumat (3/7/2020).
Nawawi juga mengatakan, tersangka Ismunandar, Encek, dan sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur lainnya diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Kedua nama itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Ismunandar dan Encek, KPK juga menetapkan Kepala Bappeda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini sebagai tersangka.
Sementara terkait pemberian hadiah, Nawawi menjelaskan, pada 11 Juni 2020 lalu, Ismunandar diduga menerima Rp 550 juta dari Aditya dan Rp 2,1 miliar dari Dery melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Uang tersebut kemudian disetorkan Musyaffa ke beberapa rekening dan digunakan untuk membayar sejumlah keperluan Ismunandar.
Aditya juga diduga sempat memberi uang THR untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswadini masing-masing sebesar Rp 100 juta serta trasnfer ke rekening bank sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Sekedar informasi, Ismunandar kini tengah bersiap menjadi calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024. Saat ditangkap di Jakarta, Ismunandar bersama Encek dan Musayaffa pun sedang hendak mengikuti kegiatan sosialiasi pencalonan Ismunandar.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)