Seorang wanita diamankan polisi karena kedapatan membeli emas dengan uang palsu. Pelaku diketahui bernama Nurul Chotijah, warga Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Informasi yng dihimpun suaramerahputih.com, Nurul diamankan polisi saat menbeli emas di Toko Emas Jakarta, Jalan Diponegoro, Pamekasan, pada Kamis lalu (25/6/2020).
Pelaku diamankan oleh anggota Polres Pamekasan, Madura dan hingga kini masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut terkait peredaran uang palsu.
AKP Nining Dyah PS, Kasubag Humas Polres Pamekasan, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari kasir Toko Emas Jakarta pada Kamis (25/6/2020).
Saat itu, kasir toko emas tersebut melapor bahwa ada pengunjung yang membeli emas dan membayar pakai uang palsu. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidilkan. “Hari itu juga pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Nining Dyah juga mengatakan, kronologis terjadinya penipuan uang palsu tersebut bermula saat pelaku berniat membeli emas 75 persen seberat 5 gram seharga Rp 3.400.000.
Saat itu, pelaku membayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu, namun setelah dicek pakai alat detektor, diketahui bahwa uang tersebut palsu.
Petugas kasir langsung melaporkan ke pihaj kepolisian, kemudian pelaku berhasil diangkap. Dan ketika digeledah, ternyata di dalam tas pelaku ditemukan uang palsu senilai Rp 20.100.000 yang keseluruhannya pecahan Rp 100 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku diamankan dan dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang memalsukan mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(tim/spo)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber :
Tribunnews.com (Naskah Berita Asli)