Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta menetapkan radius bahaya berada di dalam tiga kilometer dari pucak Gunung Merapi.
Hal ini setelah Gunung Merapi mengalami erupsi, dan pada Minggu (21/6/2020), Erupsi terjadi dua kali, yakni pada pukul 09.13 WIB dan 09.27 WIB.
Lasiman, petugas Pos Pengamatan Gunung Merapi (PGM) Kaliurang ketika dikonfirmasi membenarkan terjadinya erupsi pada pukul 09.13 WIB tersebut. “Iya benar, pukul 09.13 WIB,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com. Minggu (21/6/2020).
Berdasarkan data BPPTKG Yogyakarta, erupsi yang terjadi pada pukul 09.13 WIB tercatat di seismogram dengan amplitudo 75 milimeter. Sedangkan untuk durasi tercatat 328 detik.
Terlihat, tinggi kolom erupsi kurang lebih 6.000 meter dari puncak Gunung Merapi, dengan arah angin saat terjadi erupsi menunu ke barat.
Kemudian, pada pukul 09.27 WIB, Gunung Merapi kembali erupsi dengan amplitudo 75 milimeter. Sedangkan durasi tercatat 100 detik. Tinggi kolom erupsi tidak teramati.
Sampai dengan saat ini, BPPTKG Yogyakarta masih menetapkan status Gunung Merapi pada level II (waspada) dan radius bahaya berada di dalam tiga kilometer dari pucak Gunung Merapi.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)