Empat orang warga Surabaya yang mengambil paksa jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit Paru Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Enam lainnya masih didalami perannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat orang yang termasuk kerabat jenazah tersebut dianggap berperan aktif dalam pengambilan paksa jenazah.
“Keempatnya juga terbukti menggunakan kekerasan dan mengancam petugas medis saat menjemput paksa jenazah,” terangnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Sebenarnya ada 10 orang yang diperiksa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam kasus tersebut, tapi yang berstatus tersangka sejauh ini 4 orang. “Yang 6 orang masih didalami perannya. Karena peran masing-masing saksi berbeda,” tambahnya
Polisi menjerat keempat tersangka dengan sejumlah pasal berlapis seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Aksi jemput paksa jenazah Covid-19 ino terjadi di wilayah Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, tepatnya di Rumah Sakit Paru Karang Tembok Surabaya yang sempat viral di media sosial sepekan terakhir.
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi menuturkan, dari keterangan Dirut RS Paru Karang Tembok, pasien tersebut meninggal pada 4 Juni 2020 dini hari.
Sekelompok orang dari kerabat jenazah tiba di rumah sakit meminta untuk melihat langsung jenazah untuk memastikan yang meninggal merupakan anggota keluarga mereka.
Petugas medis kemudian menyiapkan APD untuk keluarga pukul 09.00 WIB. Namun, pukul 11.00 WIB, ada sekitar 10 sampai 11 orang mendatangi ruang isolasi jenazah dan tiba-tiba membawa paksa jenazah beserta tempat tidurnya. Sekuriti yang berjaga pun tak bisa menghentikan tindakan keluarga.
Direktur RS Paru akhirnya memerintahkan perawat dengan menggunakan APD lengkap datang ke rumah almarhum untuk membantu pemulasaraan jenazah.
Bukannya disambut baik, sesampainya di rumah duka ratusan orang menolak jenazah ditangani sesuai dengan protokol Covid-19.
Selanjutnya, massa anarkis dengan memukul mobil ambulans dan mendorong petugas.Tidak ada polisi pada waktu itu. Petugas sampai berlindung ke depot air isi ulang.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)