Seorang mahasiswa yang akrab dipanggil Pandu akhirnya divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri. Karena, Pandu dinyatakan terbukti bersalah karena telah mengugurkan kandungan pacarnya bernama Susi.
Hal yang memberatkan adalah, bahan yang digunakan Pandu yang memiliki nama Irfando Vici Arsito ini. Yaitu, ia menggugurkan kandungan pacarnya dengan menggunakan racun potasium sianida hingga akhirnya Susi meninggal. Sehingga Pandu dijerat dengan kasus pembunuhan berencana.
Mengutip laman SIPPN Bangko, vonis Pandu dibacakan oleh Hakim pada Kamis (2/5/2024). Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Setiawan, serta Denihendra dan Zulfanurfitri selaku hakim anggota.
Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana rumusan dalam Pasal 340 KUHP dari dakwaan primer terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Irfando Vici Arsito alias Pandu Bin Heriyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primair Penuntut Umum,” bunyi putusan tersebut
Sekedar informasi, Pandu adalah Mahasiswa di Merangin Jambi, dia berpacaran dengan Susi sejak November 2022 dan pada bulan Juni 2023, Susi memberi kabar bahwa dirinya telah hamil.
Pandu kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Susi sempat diberi minuman tradisional untuk menggugurkan kandungan, namun upaya awal itu gagal.
Kemudian Pandu mencemari referens di internet. Kemudian dia mendapati tayangan Youtube bahwa racun potas bisa menggugurkan kandungan. Lantas, dia membeli racun potas (potasium sianida) di toko pertanian kemudian membeli sate untuk dimakan Susi sembari memberikan racun potas itu untuk diminum Susi. Hingga akhirnya Susi keracunan dan meninggal dunia.(tim/say)