Ratusan buruh PT Prada Karya Perkasa (PKP) di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menutup Jalan Raya Kutorejo-Pacet. Sejak sepekan lalu, aksi buruh telah berlangsung di pabrik produksi plastik ini. Aktivitas pabrik terganggu karena buruh menduduki pintu masuk. Pada hari Selasa, 29 Agustus 2023, ratusan pekerja menutup jalur Kutorejo-Pacet.. Alhasil jalur menuju wisata Pacet dan Mojosari tersebut timbul kemacetan panjang.
Massa aksi menempelkan poster di pintu masuk perusahaan dengan berbagai tuntutan. Seperti, ‘Gara2 17 Agustus Kami Ter PHK, Gak Bahaya Ta??’, ‘Tidak Butuh Kata2 Tapi Bukti Nyata’ dan ‘Karyawan Tetap Harga Mati’. Aksi buruh dipicu tidak dibayarnya kekurangan upah dan upah lembur sejumlah buruh dan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 142 orang buruh.
Buruh menuntut agar perusahaan membayar kekurangan upah dan upah lembur Sdr Irwanto dan rekan-rekannya, mempekerjakan kembali Sdr Lutfi dan rekan-rekannya ke posisi mereka sebelumnya, mengangkat mereka menjadi karyawan tetap PT Prada Karya Perkasa, dan mendaftarkan mereka sebagai karyawan atau buruh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Secara bergantian massa aksi melakukan orasi hingga massa aksi duduk-duduk dan pemasangan tenda di depan pintu masuk pabrik produksi plastik tersebut. Tak lama satu unit truck mobil komando tiba dan menutup satu lajur Jalan Raya Kutorejo-Pacet sehingga menyebabkan kemacetan.
Pimpinan Cabang (PC) PUK SPL FSPMI PT PKP, Alfan mengatakan, aksi buruh digelar untuk meminta karyawan yang di PHK dipekerjakan kembali di tempat semula. “Pihak perusahaan malah membuka babak permasalahan baru dengan melakukan PHK terhadap 142 orang pekerja pada hari ini,” katanya.
Ketua PC FSPMI Mojokerto, Eka Herawati menambahkan, aksi unjuk rasa dan mogok massal karyawan PT PKP adalah hal yang sah dan dilindungi oleh Undang-undang. “Kita dari serikat pekerja akan melakukan perlawanan. Intervensi dan intimidasi oleh pihak-pihak tertentu terhadap aksi kita, sudah kita ketahui,” ujarnya.
Eka menjelaskan, per tanggal 29 Agustus 2023 ada penambahan kembali karyawan yang di PHK dari 92 orang menjadi 142 orang. Eka meminta agar perusahaan tidak memberikan upah yang jauh dari ketentuan. Selain itu, tegas Eka, BPJS karyawan selama ini juga tidak pernah dibayarkan pihak perusahaan.
“Kita berharap ada penyelesaian dari permasalahan yang ada saat ini sehingga tidak terjadi aksi unjuk rasa yang berkelanjutan. Kita tidak akan takut dengan ancaman pidana yang akan dilakukan oleh perusahaan jika perusahaan tidak memenuhi tuntutan kita,” ucapnya.
Sementara itu, Lawyer PT PKP, Yoga menjelaskan, pihak perusahaan sudah menyerahkan terkait dengan penyelesaian masalah yang ada kepada Lawyer. “Kita tetap akan berusaha semaksimal mungkin untuk tidak merugikan pihak pekerja. Pihak perusahaan akan berusaha memperjuangkan para pekerja yang sudah di PHK,” jelasnya.
Namun kebijakan terkait berapa orang yang bisa dipekerjakan kembali, lanjut Yoga, masih harus menunggu kebijakan pimpinan. Pihaknye menjelaskan jika kondisi saat ini sesuai dengan keadaan perusahaan untuk pekerja di bagian pelet sedang tidak ada order dan banyak kondisi barang di bagian pelet yang rusak dan dikembalikan oleh pemesan.
“Terkait dengan 142 karyawan yamg di PHK kembali oleh perusahaan sudah disampaikan kepada Ibu Eka Herawati (Ketua PC FSPMI Mojokerto) yang intinya pihak perusahaan meminta waktu untuk menganalisa terkait untuk mempekerjakan mereka kembali,” pungkasnya.
Pihaknya meminta tenggat waktu sampai Jumat (1/9/2023) terkait keputusan pengembalian pekerja yang di PHK perusahaan. Dalam mediasi tersebut disaksikan Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol Hendro Susanto dan Kapolsek Kutorejo, AKP Achmad Rokim. (bjt/mjf/ram)