Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, pelaku berinisial AB (15) adalah teman satu kelas korban di SMPN 1 Kemlagi. Korban menjadi bendahara di kelas tersebut.
Gadis asal Kemlagi, Mojokerto itu bertugas memungut iuran dari teman-teman satu kelasnya Rp 5.000 per minggu. Sebelum pembunuhan terjadi, AB menunggak iuran kelas sekitar 2 bulan atau Rp 40.000.
“Motifnya sementara ini yang bersangkutan (AB) dendam kepada korban. Ketika itu, pelaku tidur di kelas dibangunkan oleh korban, ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan,” ungkapnya.
AB lantas meminta bantuan temannya berinisial AD (19) untuk membunuh korban pada 15 Mei 2023. Selain membunuh korban, kedua pemuda warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu juga membawa lari ponsel dan sepeda motor korban Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL.
“Motifnya pertama dendam. Kemudian handphone dan motor korban diamankan kedua pelaku. Handphone sempat dijual pelaku Rp 1 juta hasilnya dibagi dua,” jelas Wiwit.
Akibat perbuatannya, AB dan AD harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka bakal dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 KUHP.
“Untuk pelaku anak kami pakai peradilan anak, yang dewasa pakai peradilan umum,” jelas Wiwit.(tim/say)