Putri Chandrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini (18/1). Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tuntutan terhadap Bharada E ini seharusnya digelar pekan pekan lalu tetapi ditunda satu minggu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih menunggu salah satu terdakwa yaitu Putri Candrawathi.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun memberikan waktu satu minggu kepada JPU menyiapkan berkas tuntutan.
“Baik, oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain,” ungkapnya (11/1).
Adapun berdasarkan data dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E dilaksanakan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Richard Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati. (tim/say)