Sambo Sangat Kaget, Tahu CCTV Rekam Brigadir J Masih Hidup, Akhirnya Kebohongannya Terbongkar

Betapa terkejutnya Ferdy Sambo mengetahui ada rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup ketika dia tiba di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022) sore.

Rekaman inilah yang akhirnya membongkar kebohongan Sambo soal baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer. Ini diakui Sambo saat hadir sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023)

Sebelumnya, Sambo merencanakan bahwa Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezer terlibat baku tembak hingga Brigadir J tewas lalu dia datang. Ternyata, ada rekaman CCTV Brigadir J yang sempat ke taman saat dirinya datang ke rumah dinasnya.

Sambo bercerita bahwa pascapenembakan Yosua, dia memerintahkan anak buahnya mengamankan dan melihat isi rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ternyata, salah seorang anak buah Sambo, Arif Rachman Arifin, melaporkan bahwa isi rekaman CCTV itu berbeda dengan narasi yang Sambo sampaikan soal kematian Brigadir J. “Saya mengharapkan ada rekaman terkait dengan peristiwa yang saya harapkan waktu itu bisa mendukung skenario saya,” kata Sambo di hadapan Majelis Hakim. Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak Yosua masih hidup dan berdiri di taman rumah ketika Sambo tiba.

Sementara, menurut skenario kebohongan Sambo, dirinya baru tiba di rumah dinas sesaat setelah terjadi baku tembak antara Yosua dan Richard. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu pun begitu terkejut mendengar laporan anak buahnya.

“Waktu itu saya tidak menyangka bahwa Yosua itu ternyata begitu saya masuk (ke rumah dinas) dia jalan ke taman,” ujar Sambo. Sambo lantas bertanya ke Arif, siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu. Dijawab oleh Arif, dirinya tak sendiri saat melihat rekaman tersebut, tetapi bersama anak buah Sambo lainnya yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Mendengar jawaban itu, Sambo mewanti-wanti Arif agar tak menyebarkan rekaman tersebut. Dia memperingatkan dengan nada mengancam. “Kalau ada apa-apa kamu yang tanggung jawab,” kata Sambo ke Arif saat itu. Tak hanya itu, Sambo juga memerintahkan Arif menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut. Perintah Sambo itu pun tak kuasa dibantah Arif.

Namun, pada akhirnya kebohongan Sambo terbongkar. Bahwa tak ada baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.  Adapun dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, tujuh orang ditetapkan menjadi terdakwa. Ferdy Sambo salah satunya. Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(tim/say)

Sumber ; Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :