Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD beberapa waktu lalu menyatakan bahwa ada 7 stasiun TV yang tidak mematikan siaran TV analognya di Jabodetabek sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 WIB.
Mahfud MD pun menyatakan, Izin Stasiun Radio (ISR) ketujuh stasiun televisi tersebut telah dicabut dan meminta agar UU ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil.
Sementara 7 siaran TV yang mendapat peringatan langsung dari Mahfud MD memang seebagian besar adalag TV dari MNC Group.
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe geram dengan keputusan pemerintah yang menyuntik mati TV analog pada Rabu (3/11/2022). Bahkan, pendiri Partai Perindo itu berencana membawa hal tersebut ke jalur hukum.
Meski kesal dengan aturan tersebut, pemilik siaran TV RCTI, MNCTV, INews, GTV, mengaku terpaksa tetap mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 3 November pukul 00:00 WIB.
Hary Tanoe mengaku merasa ditekan pemerintah agar perusahaannya ikut mematikan siaran analog dan berganti menjadi siaran digital. Ia juga meminta maaf kepada seluruh pemirsa televisinya karena pihaknya tak memiliki pilihan lain.
“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek,” tulis Hary Tanoe dikutip dari akun Instagram resminya yang sudah terverifikasi, Minggu (6/11/2022).
Berita Lanjutan : Hary Tanoe Menilai Kebijakan itu Merugikan dan Cacat Hukum,,,,