Komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di sejumlah lokasi berhasil diamankan polisi. Dari tiga pelaku yang ditangkap jajaran Polres Jombang, dua diantaranya berstatus kakak dan adik ipar.
Informasi yang dihimpun, tiga pelaku yang ditangkan adalah Budi Santoso alias Mayor, 38 warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang dan Sumariono, 37, (kakak) dan Bambang Edi Susanto, 38, (adik ipar) asal Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
AKP Giadi Nugraha Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan, Ketiga pelaku ini masih satu komplotan curanmor yang sering beraksi di Jombang. Sasarannya, mencuri motor yang diparkir di masjid dan sawah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati tujuh sepeda motor hasil curian di sejumlah lokasi di Jombang. Salah satunya, sepeda motor yang dicuri di salah satu masjid di Sambongdukuh Jombang.
Ketika diperiksa polisi, mereka mengaku telah beraksi lebih dari 10 kali di sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang. Semua barang hasil curian itu dijual melalui media social facebook dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan(tim/say)