Seorang PNS guru agama di SDN Jetis 2 Sambirejo, Suwarti dilanda resah. Pasalnya dia terancam tidak dapat tunjangan pensiun lantaran masa kerjanya dianggap belum memenuhi ketentuan.
Tidak hanya itu, ia juga kaget diminta mengembalikan gaji yang selama 2 tahun terakhir diterimanya.
Alasannya, oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen, dirinya dinilai masuk kategori tenaga pelaksana pendidik yang masa kerjanya hanya sampai usia 58 tahun.
Guru berusia 60 tahun yang baru saja purna tugas itu pun kini berjuang untuk mencari keadilan guna mempertahankan hak pensiunan dan gaji 2 tahun tersebut.
“Saya sudah pensiun, usia saya ini jalan 61 tahun. Saya kaget ketika dipanggil bendahara gaji di dinas kabupaten. Katanya SK saya tidak bisa diproses sebagai guru tapi tenaga pendidik. Saya diminta mengembalikan gaji 2 tahun karena masa kerja tenaga pendidik hanya sampai 58 tahun. Padahal saya Wiyata Bhakti (WB) 28 tahun 7 bulan sebagai guru agama dan ketika diangkat CPNS pun juga sebagai guru dan mengajar sampai usia 60 tahun dan pensiun,” paparnya Jumat (3/6/2022).
Diminta kembalikan Gaji