Polisi menggagalkan upaya ekspor 121 ton minyak goreng kemasan ke Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong Surabaya. Ada 8 kontainer berisi 10.234 karton memuat minyak goreng kemasan yang telah disita petugas. Untuk memuluskan proses ekspor ilegal itu para pelaku diduga sengaja melaporkan jenis barang berbeda saat mengurus dokumen ekspor ke Bea dan Cukai.
“Memasukkan barang yang ternyata tidak sesuai, maka itu adalah modus yang selalu digunakan eksportir maupun importir. Memasukkan barang yang tidak semestinya itu biasanya dengan memanipulasi data. Seharusnya isinya HP misalnya, ternyata diisi bukan HP. Ini juga begitu, dia (pelaku) tidak menyatakan hendak ekspor minyak goreng tapi makanan dan minuman kalau enggak salah,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Terminal Teluk Lamong, Kamis (12/5/2022).
Agus mengatakan modus yang digunakan para pelaku dalam upaya ekspor minyak goreng kemasan secara ilegal ke Timor Leste itu diketahui setelah melakukan peninjauan 2 dari 8 kontainer berisi minyak goreng yang ditemukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Itu diajukan secara online (pendaftaran dokumen), sehingga asesmen oleh eksportir maupun importir. Nah teman-teman Bea Cukai melakukan pemeriksaan secara acak. Tapi kalau tidak ada informasi modus seperti ini, kadang-kadang ini menjadi salah satu pintu untuk melakukan perbuatan yang dilarang,” ungkap Agus.
Atas pengungkapan ekspor yang dilakukan jajaran Polda Jatim, Komjen Agus mengimbau kepada Polda lain di Indonesia untuk melakukan pengawasan lebih intensif agar modus yang sama dalam upaya ekspor minyak goreng bisa diantisipasi.
“Dengan kejadian ini, kami harap teman-teman media menyampaikan informasi seluas-luasnya, Polda-Polda lain akan melihat, dan modus ini kemungkinan terjadi di tempat lain. Ini kami ekspos dengan harapan sampai ke publik supaya pelaku batal melakukannya. Dan juga mengantisipasi penyelundupan terhadap produk CPO maupun olahan minyak lainnya ke luar negeri secara ilegal dengan tidak melalui proses Kepabeanan,” jelas Agus.
Hasil ungkap kasus ekspor minyak goreng kemasan itu, diketahui bahwa upaya ekspor tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni R (60) dan E (44). Keduanya diduga melakukan ekspor barang berupa minyak goreng meski telah terbit Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta produk turunnya.
“Sementara masih dua tadi yang disampaikan oleh Pak Kapolda. Yaitu E dan R di mana perannya penyedia barang dan yang mengurus proses eksportasi. Nanti dalam prosesnya bisa nyangkut ke mana-mana. Kalau ada kerja sama dengan pihak kepolisian misalnya yang memback-up, pasti juga orang itu (pelaku) menyampaikan siapa yang terlibat, atau mungkin ada teman Bea dan Cukai yang membantu misalnya, nanti akan dilakukan proses sesuai perkembangan penyelidikan,” tandas Agus.(tim/Sam)