Atas kejadian ini, polisi sudah memeriksa sebelas saksi.
“Dari hasil keterangan sementara saksi menyebutkan korban sempat menerima pukul dan tendangan salah satu pelatih, kemudian seketika itu korban jatuh dan kejang-kejang,” ungkapnya.
S ditetapkan tersangka
Kini, Polres Karanganyar telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus tewasnya AH. Tersangka kini sudah dijebloskan ke tahanan Polres Karanganyar.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 ancaman penjara 15 tahun dan subsider Pasal 359 KUHP ancaman penjara 5 tahun.(tim/say)
1 2