SubSatgas Preventif Satgas Pangan Polresta Mojokerto menemukan harga minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga Rp22.400 per kilogram. Ini diketahui setelah petugas melakukan monitoring ketersediaan minyak goreng di wilayah Kota Mojokerto dari dua lokasi berbeda, Jumat (25/3/2022).
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, petugas melakukan monitoring di dua agen penyalur minyak goreng di Kota Mojokerto. Hasil pengecekan diketahui jumlah minyak goreng tercukupi untuk didistribusikan ke penjual retail di beberapa toko dan pedagang pasar di area Kota Mojokerto
“Di lokasi pertama, setiap dua hari sekali supply minyak goreng sebanyak 10 drum minyak goreng curah atau 180 kg dengan harga per kg Rp22.400. Harga tersebut menyesuaikan harga dari distributor dan tidak tidak ada pembatasan pembelian sehingga minyak goreng cepat terjual habis,” katanya.
Masih kata Kasi Humas, di lokasi kedua jumlah minyak goreng tercukupi untuk didistribusikan ke penjual retail di beberapa toko dan pedagang pasar di area Kota Mojokerto. Di lokasi tersebut terdapat tujuh drum minyak goreng curah atau 180 kilogram dengan harga Rp19 ribu khusus untuk home industri.
“Di lokasi kedua, pengiriman 2 kali sekali dari suplier. Untuk harga minyak goreng merk Sunco di sini, sebesar Rp295.000 per karton. Harga ini menyesuaikan harga dari distributor dan cepat terjual habis karena tidak dilakukan pembatasan pembelian terhadap konsumen,” katanya.
Meski petugas dari SubSatgas Preventif Satgas Pangan Polresta Mojokerto menemukan beberapa agen penyalur minyak goreng yang melampaui harga HET, tidak diberikan sanksi. Kasi Humas menjelaskan, jika petugas hanya melakukan monitoring dan di wilayah Kota Mojokerto tidak terjadi kelangkaan minyak goreng.
“Petugas Kepolisian melakukan pemantauan jelang Ramadan yang bertujuan untuk memastikan bahwa minyak goreng didistribusikan secara tepat. Karena kita sifatnya monitoring dan Kota Mojokerto tidak terjadi kelangkaan minyak goreng, meski petugas menemukan harga di atas HET,” jelasnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyesuaian terhadap aturan main perdagangan minyak goreng, melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
Melalui aturan itu, Kemendag mencabut ketentutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, dan mengatur kepastian harga minyak goreng curah di pasaran. Sementara itu, untuk minyak goreng curah HET-nya diatur sebesar Rp14 ribu per liter atau setara Rp15.500 per kilogram. (tim/Sam)