Korban dibujuk agar mau melayani tamu dengan alasan enak bisa tidur di hotel. Lalu, korban diminta melayani tamu pria di kamar hotel dengan tarif Rp 500 ribu. Penuturan korban, sudah dipekerjakan dua mucikari itu sebanyak tiga kali.
Saat penggerebekan pada Kamis (27/1/2022) malam. Polisi mengamankan korban, dua pemuda yang berperan sebagai mucikari, dan dua psk wanita dewasa.
“Di tempat itu polisi menemukan barang bukti seperti kondom, handphone, tisu basah. Adapula Uang hasil transaksi sekian ratus ribu,” jelasnya.
Selepas penggrebekan, ia melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Semarang, Jumat (28/1/2022) pukul 15.00 WIB. “Habis laporan ke SPKT saya kembali ruang penyidik, di ruangan itu seorang Kanit bilang kalau kasus anak saya prematur alias kurang bukti,” tuturnya.
Mendengar jawaban itu, ia mengaku heran atas pernyataan polisi tersebut. Apalagi, kedua pemuda itu sudah mengakui telah jadi mucikari anak saya, tapi kenapa dilepaskan begitu saja.
Akhirnya, Supriyono pun melapor ke Propam Polda Jateng, Jumat (4/3/2022) dan diminta mengkonfirmasi ke Unit PPA Polrestabes Semarang apakah sudah menerima limpahan laporan kasus itu dari Propam.
“Jika belum maka Propam akan menindaklanjutinya, rencana besok kami mau ke Unit PPA Polrestabes Semarang,” terangnya.
Kata Supriyono, karena kejadian ini, anaknya kini sangat malu dan tak mau bersekolah lagi. “Iya, dia sangat trauma, hanya di rumah,” terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan mengaku, masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya kesulitan menangani kasus itu lantaran peristiwa tidak tertangkap tangan.
“Pada saat kejadian, belum terjadi hubungan seksual dan belum ada pembayaran,” ucapnya seperti dikutip dari Tribunjateng.com.(tim/say)