Pemerintah melalui Kominfo akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital secara gratis kepada masyarakat. Program ini untuk mendukung pergeseran TV Analog ke TV Digital.
Syaratnya, warga yang sudah memiliki NIK KTP atau sudah secara resmi tercatat sebagai Warga Negara Indonesia yang dimulai tahun 2022 ini.
Selain memiliki NIK KTP, syarat lainnya senagai Berikut :
– Masuk dalam kategori keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
– Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
– Calon penerima harus terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos.
Bagi yang belum terdaftar, diminta mendaftar dulu. Dan Bantuan Set Top Box (STB) TV digital tidak bisa dilihat di cek Bansos.(tim/say)
Baca Juga Cara Daftar DTKS via aobline dan Ofline :