Kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi di Jombang, Jawa Timur. Pelaku diketahui bernama Suyono (25) asal Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Jombang yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir galon air.
Pelaku Suyono, diduga telah 4 kali memerkosa seorang siswi kelas 6 SD di Kecamatan Megaluh, Jombang, berinisial DKS yang masih berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, modus yang dilakukan Suyono berawal dari berkenalan di media sosial, lalu menjalin hubungan asmara sejak awal Januari 2022.
Setelah dekat secara emosional, tersangka mengajak jalan-jalan korban ke tempat kos temannya, lalu korban dirayu dan diiiming-imingi hingga akan diajak menikah.
Awalnya korban menolak, tapi pelaku menjanjikan siap bertanggung jawab, hingga akhirnya, korban diajak hubungan intim pada 22 Januari lalu dan nerulang hingga 4 kali.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini, terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan tak wajar antara putrinya dengan tersangka.
Dan ketika anaknya ditanya, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan tersangka dan mengaku telah melakukan hubungan badan.
Karena tak terima, orang tua korban langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang pada 4 Februari 2022. Laku, polisi melakukan penyelidikan dan akhirmya meringkus pelaku Suyono.
Akibat perbuatannya, kini Suyono ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(tim/say)