Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan jika pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Jadi, bisa dicairkan tanpa harus menunggu peserta berusia 56 tahun. Bahkan, klaim JHT bakal dipermudah.
Saat inj, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai,” ungkap Ida Fauziah.
Menaker juga mengatakan bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.(tim/say)