– Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
– Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
– Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
– SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
– Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Dokumen Keimigrasian
– paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
– paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia
SIM Baru
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
SIM C Rp.100.000
SIM A Rp.120.000
SIM A Umum Rp.120.000
SIM BI/Umum Rp.120.000
SIM BII/Umum Rp.120.000
SIM D Rp.50.000
SIM Perpanjangan
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
SIM C Rp.75.000
SIM A Rp.80.000
SIM A Umum Rp.80.000
SIM BI/Umum Rp.80.000
SIM BII/Umum Rp.80.000
SIM D Rp.30.000
Pengalihan Golongan SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)
Ketentuan
SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.(tim/say)