Ada aturan baru yang diterapkan penerintah bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Yakni, harus menyertakan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diterapkan mulai 1 Maret 2022.
Dalam beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 ini, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi Inpres tersebut.
Lalu, apakah ada syarat lain dan tambahan biaya bagi prmohon SIM ?
Mengutip laman Satlantas Polres Surabaya. Selain syarat tambahan diatas, berikut syarat wajib yang harus dipenuhi.
– berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
– berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
– berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
– berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
– berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
– berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Berita Lanjutan : Ini Sayarat Administrasi hingga Biayanya…