Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.
Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Barekrim.
“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis malam.
Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Indra akan segera dilakukan. Polisi juga turut menyita barang bukti berupa bukti transfer dan akun Youtube milik Indra Kenz.
Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara. Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara hingga Permintaan Maafnya
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ujarnya.
Usut afiliator dan pemilik aplikasi
Selain memeriksa dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, tim penyidik masih belum selesai menyidik kasus Binomo.
Polisi mengatakan akan memeriksa seorang influencer lain, selain Indra Kenz, yang diduga sebagai afiliator aplikasi berkedok trading binary option itu.
“Ada satu yang akan kami sampaikan besok (25 Februari 2022),” kata Ramadhan.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal identitas orang tersebut, namun hanya menegaskan orang itu influencer.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya juga terus mendalami pemilik hingga pengurus aplikasi Binomo.
“Untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” kata Whisnu, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Whisnu, saat ini pendalaman dilakukan berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi serta dokumen terkait.
Pelaporan kasus Binomo terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.
Sebanyak 8 korban saat itu melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz, terkait dugaan penipuan.
Polisi pun menduga kerugian yang dialami 8 korban itu sebesar Rp 3,8 miliar.
Adapun dalam kasus Binomo polisi menemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Tak lama berselang, Indra melapokan balik salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022), dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Sebab, ia merasa bisnisnya dirugikan sejak Maru membuat laporan ke Bareskrim.
Kendati demikian, Bareskrim kemudian menarik laporan yang dibuat Indra tersebut.
Penarikan itu dilakukan atas perintah Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Jumat (11/2/2022).
Agus mengatakan polisi akan memproses laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz ke Polda Metro Jaya, jika pelaporan korban Binomo terbukti salah atau bukan penipuan.
“Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong,” kata Agus kepada wartawan.
Promosikan Binomo
Indra awalnya diduga sebagai afiliator atau salah satu pihak yang mempromosikan aplikasi Binomo. Ia kerap memposting unggahan promosi dalam akun media sosialnya.
Hal tersebut sempat diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) berdasarkan pemeriksaan pada pelapor Binomo.
Dalam akun media sosial, Indra dan kawan-kawan disebutkan ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.
Indra juga pernah mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia dalam akun media sosialnya.
Selain itu, IK dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu. Bahkan, para terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut.
“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Secara terpisah, Indra kemudian menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.
Pernyataan itu ditulis dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada Kamis (17/2/2022) malam.
Dalam tulisannya, Indra mengaku sempat mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia pada tahun 2019.
Namun, di tahun berikutnya ia menyadari bahwa pernyataannya salah dan keliru sehingga membuat pernyataan klarifikasi.
“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ungkap Indra.
Indra menjelaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman, bukan untuk merugikan pihak mana pun.
Pria yang kerap disapa crazy rich Medan itu juga meminta maaf kepada pihak yang dirugikan dalam kasus itu.
“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra.
Pada 18 Februari 2022, kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa menegaskan, kliennya tidak mengenal orang-orang pengelola aplikasi Binomo.
Menurut dia, Indra Kenz hanya salah satu user di aplikasi Binomo. Ia juga meminta tim penyidik mengejar pemilik aplikasi Binomo.
“Klien saya hanya sebatas referal saja, IK tidak kenal sama orang-orang Binomo,” ucapnya.(tim/Sam)