Bagi peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya mengetahui beberapa penyakit atau layanan kesehatan yang tidak bisa dicover atau ditanggung alias tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Menyimak Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dijelasnya, setidaknya ada 20 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ini daftar 20 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri (usaha bunuh diri)
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau narkoba.
7. Pengobatan mandul atau sejenisnya.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
Berita Lanjutan : Ini Daftar Lainnya, 20 Penyakit dan layanan yang ditanggung BPJS…