Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi PN, Tamu Diminta Keluar, Ini Kasusnya

Hotel Singgasana Surabaya yang ada di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para tamu pun diberi waktu satu jam untuk berkemas.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, eksekusi Hotel tersebut lantaran masalah sewa lahan berupa tanah seluas 14 hektar yang Sebenarnya sudah habis waktunya pada tahun 2017 lalu. Hingga kasusnya ke ranah hukum.

Hotel bintang empat itu pun kalah dan dieksekusi berdasarkan penetapan delegasi nomor 09/pen.pdt/del/2021/pn.sby. Diantaranya masalah tunggakan biaya sewa lahan sebesar Rp 58 miliar.

Ferry Isyono, juru sita PN Surabaya menyatakan pelaksanaan eksekusi karena adanya permohonan dari PN Jakarta Pusat. “Perkaranya ada di Jakarta,” ungkapnya.

Katanya, pemohon eksekusi adalah PT Patra Jasa yang berperkara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildingco terkait sewa lahan.

Akbar Surya selaku kuasa hukum PT Patra Jasa menyatakan PT Indobuildco dan PT Patra Indonesia menyewa lahan dari PT Patra Jasa selaku pemilik lahan dengan sewa selama 25 tahun.

Sebenarnya, sewa lahan ini sudah habis masa berlakunya dan mestinya dikembalikan pada tahun 2017 lalu. Namun hal itu tidak dilakukan oleh PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco. Bahkan, termohon masih menunggak uang sewa sebesar Rp 58 miliar. Akhirnya, kasus ini dilaporkan dan diproses hukum.

Sementara proses eksekusi berjalan lancar, Meski tidak ada perlawanan, eksekusi tetap dikawal ketat dari Polrestabes Surabaya.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :