Sebuah video yang menampilkan petugas SPBU melakukan kecurangan dengan mengurangi jumlah liter BBM yang dibeli pelanggan, viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram ini, Senin (20/12/2021).
“SPBU curang di Bintaro, Jaksel. Ngisi 13 liter, diambil 9 liter,” demikian tulis akun Instagram tersebut.
Dalam video itu terdengar kemarahan seorang pelanggan di dalam mobil yang mengetahui jumlah liter BBM yang dibeli tidak sesuai.
Di mana, perekam video mengatakan membeli BBM Rp 100.000. Namun, oleh petugas SPBU hanya diisi 9 liter.
Kesaksian pelanggan
Menurut pelanggan, untuk pembelian Rp 100.000, BBM yang didapat mestinya lebih dari 13 liter.
“Siapa nama kamu, orang isi Rp100.000 harusnya lebih dari 13 liter kamu malah catut 9 liter. Saya viralin kamu yaa. Sembarangan kamu begitu-begitu ya,” kata perempuan yang merekam video tersebut.
Tak sampai di situ, amarah pelanggan yang kecewa atas perbuatan curang petugas SPBU juga menanyakan atasannya. Namun tidak dijawab dengan jelas.
“Siapa atasan kamu, saya laporin kamu ke atasan kamu. Sudah berapa mobil kamu giniin,” tanya pelanggan dengan nada tinggi.
Pada akhir video, petugas SPBU mengaku baru pertama kali melakukan penipuan semacam itu kepada pelanggan.
Hingga Selasa (21/12/2021) pagi, unggahan video tersebut telah disukai 6.236 kali dan dikomentari lebih dari 300 kali oleh warganet.
Terkait video viral tersebut, bagaimana tanggapan Pertamina?
<!–nextpage–>
Telah diberikan sanksi
Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting membenarkan adanya kejadian itu.
Saat ini, Irto menegaskan, oknum petugas SPBU yang melakukan kecurangan tersebut telah diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.
“Menindaklanjuti adanya kecurangan yang dilakukan oleh operator SPBU 34.152.09, Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi pemberhentian kepada yang bersangkutan,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Dia menjelaskan, pemberian sanksi pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan saat melakukan pengisian bahan bakar kepada salah satu pelanggan SPBU.
Adapun kejadian itu terjadi pada Jumat (17/12/2021) sore.
Komitmen Pertamina
Pemberhentian yang bersangkutan sebagai operator SPBU efektif per tanggal 20 Desember 2021.
“Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan pelayanan dan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas dia.
Lebih lanjut, Irto menyampaikan ucapakan terima kasih kepada seluruh pelanggan Pertamina yang telah menegur dan menyampaikan laporan pada saat kejadian.
Pertamina, imbuhnya, akan terus mengevaluasi dan menerima seluruh laporan yang diberikan oleh masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas masukan dan laporannya, Ini menjadi bahan evaluasi kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan Pertamina,” terangnya.
“Untuk transaksi yang lebih aman kami juga memiliki MyPertamina di mana seluruh proses transaksi tercatat lebih transparan,” tandas Irto.(tim/Sam)