Polisi menangkap dua orang pria inisial JM (45) dan AT (70) atas dugaan pencabulan 7 anak usia 4-14 tahun di Pancoran, Jakarta Selatan. JM dan AT diketahui bertetangga.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan keduanya melakukan pencabulan pada waktu yang berlainan. Salah satu tersangka berinisial AT disebut melakukan pencabulan karena terinspirasi saat memergoki JM melakukan perbuatan cabul.
“Berbeda hari dan berbeda peristiwa, tapi pelaku pertama (JM) menginspirasi pelaku kedua (AT),” kata Kombes Azis Andriansyah, Rabu (17/11/2021).
Azis menjelaskan tersangka AT memergoki JM melakukan pencabulan terhadap bocah di warung milik JM. Bukannya melarang, AT malah terinspirasi untuk melakukan perbuatan bejat.
“Pelaku pertama JM tersebut melakukan perbuatannya di warung. Pada saat melakukan perbuatan di warung tersebut, AT tersebut sempat memergoki dalam warung,” jelas Azis.
Baca juga:
Biadab! 2 Pria di Pancoran Jaksel Perkosa 7 Anak di Bawah Umur
Tersangka AT Ikut Cabuli Bocah
Ironisnya, AT malah ikut mencabuli bocah anak tetangga. AT melakukan pencabulan di rumahnya. Azis mengungkapkan perbuatan AT dan JM berdiri sendiri-sendiri.
“Bukannya melarang, malah yang bersangkutan juga terinspirasi, ikut-ikutan. Sehingga ketika ada kesempatan, AT mengikuti perbuatan dari JM, melakukan di lokasi yang berbeda, yaitu di rumahnya sendiri,” sambungnya.
Perbuatan kedua pria ini diketahui terjadi sejak Juli 2021. Aksi keduanya terbongkar pada November 2021, setelah salah satu korban menceritakan perbuatan salah satu tersangka kepada orang tuanya.
“Cerita ini atau peristiwa ini diawali pada 11 November 2021. Salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa kemaluannya atau alat vitalnya sakit,” jelas Azis.
Azis menjelaskan ibu korban menceritakan kepada tetangga terkait tindakan asusila yang dialami oleh anaknya. Setelah itu, diketahui sejumlah anak juga menjadi korban pencabulan JM dan AT.
“Dari situ si ibu kemudian menceritakan kepada tetangga, kemudian tetangga-tetangga sekitarnya juga menceritakan bahwa kayaknya anak-anak tetangga tersebut juga menjadi korban,” ungkap Azis.
Atas perbuatan bejatnya ini, JM dan AT kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dijerat Pasal 76D juncto 81 dan/atau Pasal 76E juncto 82 UU RI UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(tim/Sam)