Perakit HP Oppo dan Realme Digugat Rp 2,3 Triliun di PN Jakarta, Ini Kasusnya

Perusahaan perakit komponen Oppo dan Realme, yalni PT. Selalu Bahagia Bersama dan PT. Bright Mobile Telecommunication digugat terkait hak paten senilai Rp 2,3 triliun.

Gugatan itu dilayangkan oleh Nokia atas pelanggaran hak paten yang dipakai jaringan 3G dan 4G. Ada 4 gugatan dengan tuntutan ganti rugi setiap gugatan sebesar 597.300.000.000 atau total sekitar Rp 2,4 Triliun.

Menanggapi gugatan ini, Aryo Meidianto selaku PR Manager Oppo Indonesia mengatakan, pihaknya masih negosiasi, tiba-tiba Nokia memilih untuk menyelesaikan lewat pengadilan.

Kata Aryo, negosiasi dengan Nokia ini untuk memperbarui lisensi paten dan terus berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan. “Nokia memilih untuk menyelesaikan melalui pengadilan,” ungkapnya.

Aryo juga menjelaskan, pihaknya akan menghormati proses peradilan dan akan menanggapi tuntutan hukum paten yang ditujukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, juga terus berkomunikasi dua arah dengan Nokia terkait negosiasi paten.

Masih kata Aryo, Oppo adalah perusahaan teknologi dengan sejumlah besar paten yang menempati peringkat di antara 10 pelapor PCT (The Patent Cooperation Treaty) teratas di seluruh dunia tahun 2020. Sementara di Indonesia, Oppo telah beroperasi selama hampir delapan tahun.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :