Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia memang menyentuh semua sektor, termasuk ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Sehingga, pemerintah pun memberikan berbagai bantuan bagi yang terdampak.
Melalui Kemendikbud Ristek, pemerintah juga memberi bantuan bagi mahasiswa berupa bantuan UKT (uang kuliah tunggal) bagi mahasiswa dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bantuan UKT ini akan dimulai September 2021. Berikut sasaran dan persyaratannya :
Bantuan UKT akan diberikan kepada :
1. mahasiswa yang aktif kuliah
2. bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi,” ujar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim seperti dikutip dari Kompas.com.
Cara daftar bantuan UKT Kemendikbud 2021
Mendaftar melalui pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.
Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Anggaran itu diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.(tim/say)
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)