Hal yang lebih parah juga dialami U (17), santriwati cantik ini bahkan disetubuhi oleh kiainya. Pelaku beberapa kali menyelinap ke kamar U dan sudah tiga kali menyetubuhinya di lokasi pesantren.
“Sementara, jumlah korban ada enam santri perempuan. Kita masih kembangkan lagi, karena informasinya ada sekitar 15 santri yang telah dicabuli,” kata Kapolres Jombang saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres.
Akibat perbuatannya, Kiai Subhan saat itu ditangkap di ponpes pada Selasa (09/02) dan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 dan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Akhirnya, terdakwa Subhan bin Sanusi dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis hakim yang dipimpin Yunita Hendarwati dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk kasus persetubuhan.
Sedangkan untuk kasus pencabulan, terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.(tim/say)