Seorang pemilik Kedah Kopi yang bernama Asep Lutfi Suparman (23) akhirnya resmi hasus menjalani masa tahanan di Lapas setelah dinyatakan bersalah melanggar PPKM Darurat.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, kesalahan Asep adalah tetap membuka kedai kopinya yang ada di rumahnya di lantai 3 rumahnya melebihi batas waktu dan menerima pembeli makan di tempat.
Akibatnya, Asep pemilik kedai kopi di Tasikmalaya diproses hukum dan disidang tindak pidana ringan (tipiring). Asep dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara selama tiga hari, Kamis–Sabtu (15–17/7/2021) atau denda sebesar Rp 5 juta.
Asep pun mengaku tak punya uang dan memilih menerima sanksi hukuman penjara selama 3 hari. Dia pun digiring ke sel tahanan Situ Cilambu Blok 12, Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat dan ditempatkan bersama dengan napi lainnya.
Davi Bartian, Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya mengatakan, Asep yang merupakan terpidana tipiring bakal berada satu sel dengan narapidana (napi) lainnya. Karena, tidak ada ruangan khusus dan kondisi Laps juga penuh.
Sementara Asep mengaku kaget harus menjalani hukuman di lapas, bukan di sel Polsek ataupun Polres seperti yang dikiranya. “Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap,” ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com.
(tim/say)
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)