Sebarkan Hoaks, dr Lois jadi Tersangka dan terancam 10 Tahun Penjara

Beberapa saat lalu dr Lois mendadak viral usai komentar kontroversialnya terkait Covid 19, karena dianggap menyebarkan Hoaks virus Covid-19, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dr Lois sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, dr Lois melakukan tindak pidana menyebarkan informasi Hoaks.

“(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (12/7).

Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” lanjutnya.

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” beber Agus.(tim/Sam)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Insert.live.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :