Pemerintah melalui Kemendagri melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan non-esensial selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Tito Karnavian, Mendagri telah menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada 8 Juli 2021, sebagai perubahan kedua atas Inmedagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan terbaru ini, ada penyempurnaan pengaturan pada sektor esensial, yang mulai berlaku pada Jumat (9/7/2021). Adapun aturan ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.
Aturan terbaru sektor essensial PPKM Darurat
Sektor esensial, yaitu keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).
Dalam aturan tersebut menuliskan bahwa sektor esensial ini diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung pelayanan.
Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.
Bagi sektor esensial lain seperti:
Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat
Perhotelan non-penanganan karantina
Diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Sedangkan untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Pada sektor tersebut dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik.
Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperbolehkan 10 persen.(tim/say)
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)