Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.
Penerapan PPKM Darurat ini dikarenakan adanya peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang memiliki tingkat penularan tinggi.
Berikut Daftar Daerah yang menerapkan PPKM Darurat level 4 dan level 3 :
Daerah PPKM Darurat level 4
BANTEN
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang
JAWA BARAT
Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang
Bekasi
DKI JAKARTA
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Kepulauan Seribu
JAWA TENGAH
Sukoharjo
Rembang
Pati
Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas
Berita Lanjutan : 12 daerah di Jatim Terapkan PPKM Darurat level 4, sebagian lainnya PPKM Daerurat Level Asesmen 3