Begini Nasib Ojol Asal Solo yang Ditetapkan Jadi Tersangka Gara Gara Antar Pesanan

Kisah naas dialami oleh driver ojek online (ojol) di Solo yang ditangkap mengantarkan pesanan berisi minuman keras (miras) ia,ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Kisah driver Gojek ini bermula ketika dia diminta pelanggan untuk membelikan ‘Anggur Madu’ seharga Rp 375.000, lalu mengantarkannya kepada pemesan yang katanya sudah menunggu di barat Terminal Tirtonadi, Solo.

Akan tetapi, saat barang diantarkan justru sang pemesan tidak mau membayar dengan alasan masih ada yang kuran. Driver diminta untuk menunggu.

Saat menunggu, datang driver Gojek lain dan menanyakan perihal isi paketan yang dibawanya. Setelah dibuka ternyata yang dibawanya adalah minuman keras (miras) jenis anggur merah.

Tidak berselang lama, tim Sparta Polresta Solo datang ke lokasi dan membawa driver beserta rekannya ke Polresta Solo.

Sang driver dimintai keterangan terkait miras yang dibawanya tersebut. Usai melalui pemeriksaan,sang driver ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, dirinya sudah menjelaskan bahwa barang tersebut bukanlah miliknya. Dia hanya diminta mengantarkan pesanan itu kepada pemesan sesuai dengan SOP di PT Gojek Indonesia (GI).

Usai ditetapkan tersangka, driver juga diminta wajib lapor.

Cerita sang driver mendapatkan respons yang cukup banyak dari masyarakat yang membacanya. Bahkan, sebelum akhirnya postingan dihapus oleh sang driver komentar di Facebook sudah mencapai lebih dari 2.500.

Tidak berselang lama setelah cerita sang driver viral, kemudian driver menghapusnya dengan alasan permasalahan sudah selesai.

Wakapolresta Solo AKBP Deny Heryanto mengatakan, sesuai dengan prosedur terkait kepemilikan miras harus dilakukan pemeriksaan.

“Kalau sesuai prosedurnya barang siapa yang berkaitan dengan peredaran miras, penjualnya dan orang yang membawanya harus dimintai keterangan,” kata Deny, Minggu (13/6).

Dalam arti, Deny melanjutkan, mereka harus bertanggungjawab dalam situasi seperti itu. Meskipun, yang membawa tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi miras atau barang terlarang.

“Ternyata setelah dicek oleh tim Sparta Polresta ternyata isinya miras. Dan sebenarnya, miras ini masuknya ke tipiring (tindak pidana ringan),” urainya.

Wakapolres juga meragukan jika sang driver sudah dinyatakan sebagai seorang tersangka, usai kedapatan membawa miras tersebut.

“Jadi kalau dibilang tersangka saya agak-agak ragu,” ucapnya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut angkat bicara terkait dengan seorang driver ojol dijadikan tersangka Polresta Solo gara-gara mengantarkan pesanan yang ternyata berisi miras.

Menurutnya terkait dengan peristiwa seorang driver ojol yang kedapatan membawa paket berisi minuman beralkohol merupakan bagian dari komitmen dan konsistensi Polresta dalam rangka mewujudkan Solo menjadi kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk dan sehat.

“Sebagai tindak lanjutnya, terhadap driver ojek online tersebut kemudian oleh tim petugas patroli Sparta dibawa ke Mako Polresta Solo untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Gibran dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (13/6).

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap penjual minuman beralkohol tersebut maupun kapasitas driver ojol dalam peristiwa yang terjadi.

Dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatkan fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembelinya, kapasitas saksi dalam peristiwa tersebut.

“Sehingga terhadap driver ojek online tersebut langsung dipulangkan malam itu juga dari Mako Polresta Solo dan diberikan surat tanda bukti penerimaan Barang Bukti,” katanya.

Gojek langsung beri pendampingan
Gojek wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan pendampingan terkait kasus yang menimpa salah satu mitra kerjanya driver wilayah Solo.

“Terkait permasalahan ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada Mitra dalam mediasi dengan Polres Surakarta. Pada saat ini Mitra tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian,” terang Arum K Prasodjo selaku Head of Corporate Affairs Gojek Jateng dan DIY melalui keterangan resmi yang diterima detikcom, Minggu (13/6/2021).

Arum menambahkan, bahwa dalam penggunaan pelayanan seperti GoShop pelanggan harus memberikan keterangan yang lengkap terkait dengan barang tersebut.

“Perlu kami tekankan bahwa saat menggunakan layanan GoShop, pelanggan wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat di dalam kolom keterangan yang disediakan dalam laman GoShop,” ujarnya.

Hal ini sebagaimana syarat serta ketentuan dalam penggunaann layanan yang disediakan oleh Gojek tersebut.

“Sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan GoShop, pelanggan tidak diperbolehkan membeli/memesan antara lain produk yang mengandung muatan negatif, seperti minuman beralkohol,” kata Arum.

Status tersangka dicabut
Setelah kasusnya viral hingga berhasil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara, status sang driver tidak lagi sebagai tersangka.

Menurut Gibran, status driver hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Hal ini juga dibenarkan oleh Gojek wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memberikan pendampingan terkait kasus tersebut.

“Pada saat ini Mitra tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian,” terang Arum K Prasodjo selaku Head of Corporate Affairs Gojek Jateng dan DIY melalui keterangan resmi yang diterima detikcom, Minggu (13/6).

Arum juga mengatakan, terkait permasalahan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada Mitra dalam mediasi dengan Polres Solo.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :